Covid 19 ditinjau dari hubungan antar negara dan warga negara

pandemi covid 19 di tinjau dari hubungan antar negara dan warga negara

Hubungan antar negara dan warga negara 
Sebelum membahas tentang topik diatas perlu kita ketahui terlebih dahulu bagaimana hubungan antar negara maupun warga negara : 
 Hubungan antar negara 
Hubungan antar negara adalah suatu hubungan antar satu negara dengan negara yang lain demi menciptakan kerjasama yang baik dan menguntungkan di kedua pihak baik berupa bisnis ataupun perdagangan internasional. 
Berbicara tentang hubungan antar negara dan dilihat dari penjelasan diatas bahwa adanya kerjasama maka pasti ada sebuah keuntungan dari kerjasama tersebut berikut adalah beberapa keuntungan yang di dapat dalam hubungan antar negara : 
meningkatkan perdamaian internasional
meningkatkan keuangan negara
meningkatkan investasi
dapat meningkatkan devisa negara
memperkuat posisi perdagangan
             Tentunya dalam mendapat keuntungan bila dilihat ada berbagai macam bidang dari bidang ekonomi sampai sosial tentunya masing-masing bidang mempunyai bentuk atau jenis tersendiri untuk membedakan bentuk kerjasama atau hubungan yang di lakukan antar negara berikut penjelasan terkait bentuk dari kerjasama antar negara : 
Kerjasama bilateral
Kerjasama bilateral adalah bentuk kerjasama ekonomi yang dilakukan antar dua Negara. Kerjasama ini terjadi karena kedua Negara saling mendapat keuntungan atau kedua Negara memiliki hubungan yang sangat baik. Sebagai contohnya, Hubungan yang dilakukan oleh Arab Saudi dengan Indonesia tentang ibadah haji, hubungan antara Malaysia dengan Indonesia tentang ketenagakerjaan, dan hubungan dagang antara Indonesia dengan jepang.


Kerjasama regional
Kerjasama regional adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang berada dalam satu wilayah. Contohnya adalah kerjasama yang dijalin oleh Negara ASEAN, MEE, atau NAFTA.
Kerjasama multilateral
Kerjasama mulitilateral adalah kerja sama antar dua Negara atau lebih. Kerjasama jenis ini bisa dalam satu wilayah, atau bisa dalam beda wilayah. Misalnya adalah hubungan kerjasama yang berada dalam satu wilayah yaitu ASEAN, MEE, NAFTA. Contoh kerjasama dalam beda wilayah yaitu OPEC.
Kerjasama ekonomi Internasional
Kerjasamaa internasional adalah kerjasama ekonomi bangsa-bangsa di dunia yang tidak dibatasi oleh wilayah. Kerjasama ekonomi internasional diwadahi oleh organisasi PBB, contohnya WTO, ILO, ITO dan IMF.

          Untuk pembahasan hubungan antar negara sudah sangat jelas terlihat mulai dari pengetahuan awal tentang apa itu hubungan antar negara, keuntungan hubungan antar negara, bahkan sampai ke bentuk atau jenis hubungan antarnegara. Maka, kita akan membahas lebih lanjut yaitu tentang hubungan antar warga negara : 
          Berbicara tentang hubungan antar warga negara tidak terlepas dari yang nama kewarganegaraan maka dari itu pentingnya hubungan warga negara apabila disertai akan kesadaran mempunyai suatu kewarganegaraan yang sama seperti kewarganegaraan adalah suatu korelasi antar warga Negara dan Negara yang menimbulkan adanya kewajiban warga terhadap Negara maupun hak yang diterima warga Negara. Negara, Warga Negara, dan kewarganegaraan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena ketiganya adalah unsur terpenting dari sebuah Negara.
       Kemudian apabila berbicara hubungan antar warga negara dan negara tidak terpisahkan maka perlu kita membahasa apa saja hubungan antar warga negara dan negara Berikut adalah penjelasan terkait hubungan antar warga negara dan negara :
Hubungan antara warga Negara dan Negaranya identik dengan Hak dan Kewajiban antara keduanya.Dimana Negara memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan, keamanan, memberikan perlindungan terhadap warganya.Juga sebalaiknya, warga Negara wajib membela Negara dan berhak mendapat perlindungan dari Negara.Juga negera berkewajiban untuk mengatur hak-hak warga negaranya, karena warga Negara telah memberikan sebagian haknya kepada Negara dan Negara berkewajiban untuk menghormatinya.Sehingga tidak ada kesenjangan antara peranan Negara dan kehidupan warganya.Dalam tugas paper ini, penulis hendak menjelaskan tentang hubungan antara warga Negara dan negaranya, Hak dan Kewajiban warga Negara dan negaranya.
Apabila membahas tentang hak dan kewajiban maka perlu juga kita ketahui sedikit tentang hak dan kewajiban yang di lakukan oleh warga negara dan negara :
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1), segala warga Negara bersamaan kedudukannya didepan hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, ayat (1) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
  Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
        Demikian pembahasan terkait hubungan antar negara maupun antar warga negara karena dengan penjelasan yang demikian kita dapat melakukan tinjauan dengan covid 19 yang hari-hari ini menjadi sebuah masalah yang hampir tidak mampu di atasi oleh semua negara yang rakyatnya terinfeksi maka dari itu perlu kita membahasnya mulai dari hubungan antar negara sampai warga negara 
        Covid 19 ditinjau dari hubungan antar negara dan warga negara 
Berdasarkan penjelasan diatas dalam menjalani hubungan kerjasama antar negara ada banyak bidang yang di mana terjadi interaksi dari antar negara maupun berbagai negara yang melakukan kerja sama oleh karena itu ada kerjasama yang di sebut dengan perdagangan bila dikaji atau ditinjau dengan kondisi sekarang yang di mana covid 19 telah menguasai berbagai tempat maka kerjasama yang dilakukan pun mengalami perubahan atau pemberhentian sehingga tidak dapat dilakukan karena adanya interaksi dari pada kerja sama tersebut yang dapat membahayakan kondisi sebuah negara dan apabila hal ini terus berlangsung lama maka perekonomian negara dapat mengalami kondisi yang sangat tidak baik karena terjadi penurunan pada bidang ekonomi dan proses naiknya pendapatan negara mengalami kesulitan.
Kemudian bila dilihat lebih lanjut lagi pembahasan terkait dengan hubungan antar negara dan covid 19 terjadi yang namanya pembatasan berbagai transportasi yang di mana untuk akses ke negara lain mengalami pembatasan atau bahkan mengalami perhentian dalam waktu yang berangsur lama hal ini akan menimbulkan kondisi atau situasi yang tidak baik pada negara yang sedang menjalin kerjasama  karena tidak adanya kontrol dari negara yang menjalin hubungan kerjasama karena negara yang bekerjasama lebih fokus pada kasus covid 19 di negara masing-masing. 
Bila dilihat lebih dalam lagi untuk menghadapi covid 19 pastinya ada negara yang tidak mampu menangani kasus ini sehingga membutuhkan bantuan atau bahkan pinjaman dari negara lain hal ini berdampak negatif pada perekonomian suatu negara yang benar-benar harus melakukan hal tersebut.
Kemudian untuk peninjauan lebih lagi pada kondisi sebuah negara pada unsur yang terpenting lagi  yaitu pada rakyat untuk melihat hubungan antar rakyat atau warga negara maka yang terjadi adalah pembatasan dan pembatasan mulai dari jarak, bahkan sampai berkumpul dalam melakukan aktivitas keagamaan pun harus di berhentikan karena adanya pandemi covid 19 ini.
Hal ini benar-benar membuat terjadi kondisi yang tidak enak pada hubungan warga negara yang dimana tidak dapat terjadi interaksi sedikit pun hal ini membuat berbagai macam pemikiran yang tak sesuai dengan kenyataan dari pada setiap warga negara.
Kondisi yang di alami oleh setiap warga negara hari-hari ini benar-benar bukan sebuah hal yang main-main melainkan hal yang sangat serius dikarenakan virus yang begitu mematikan dan setiap masing-masing individu lebih mementingkan keselamatan dirinya sendiri.
Bila di lihat lagi pada kehidupan yang terjadi sekarang seperti ada yang sudah terkena covid 19 adanya pemutusan hubungan antara warga yang tidak terkena dan terkena bukan saja itu bahkan warga yang masuk ke dalam orang dalam pantauan pun harus mengalami nasib yang sama hal ini benar-benar di luar nalar manusia yang di dalam konteks hubungan antar warga negara sangat tidak mendukung yang demikian akan tetapi ketika adanya covid 19 maka hal tersebut harus masuk ke dalam konteks dalam hubungan antar negara hari-hari ini .
Maka dari hal-hal tersebut dapat di simpulkan bahwa adanya covid 19 tatanan mulai dari hubungan antar negara dan warga negara mengalami hal yang tidak menyenangkan karena terjadi pembatasan yang sangat rentan lama yang kemudian mengubah situasi dan kondisi pada semua hubungan yang di lakukan baik itu dari antar negara sampai warga negara. 

Sekian dan terimakasih


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliran-aliran sosiologi hukum

Resume Tanggung jawab negara melindungi mahasiswa indonesia di luar negeri di tengah pandemi covid 19

Resume hukum perorangan dan keluarga