Resume Tanggung jawab negara melindungi mahasiswa indonesia di luar negeri di tengah pandemi covid 19
Resume : Tanggung jawab negara melindungi mahasiswa Indonesia di luar negeri ditengah pandemi covid 19
• Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat :
Kedaulatan pada dasarnya mengandung dua aspek, yaitu
1.Aspek internal, yaitu berupa kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya.
2.Aspek eksternal, yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional, maupun mengatur segala sesuatu yang ada atau terjadi di luar wilayah negara itu tetapi sepanjang masih ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.
• Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum :
Pasal 31 ayat 1,2,3,dan 4 menjamin hal tentang tanggung jawab negara
Pasal 31 ayat 1 : setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Pasal 31 ayat 2 : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
Membiayainya
Pasal 31 ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
Pasal 31 ayat 4 : memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
APBN
Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
Agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesehjatraan umat
Manusia.
• Politik luar negeri
1. Pembukaan UUD NRI 1945
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Prinsip perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri (Psl 18 – 24)
3. Grand Design Kebijakan Luar Negeri Indonesia (2015-2025) dan Road Map Kebijakan Luar Negeri RI (2015-2020)
Prioritas kedua, Perlindungan WNI di Luar Negeri. Setelah prioritas pertama adalah diplomasi menjaga kedaulatan NKRI
Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri memberikan perlindungan kepada WNI dan badan hukum di Indonesia di luar negeri ( psl 18-24)
1. Mengayomi
2. Perlindungan hukum
3. Bantuan hukum
4. Pengamanan
mahasiswa Indonesia di luar negeri
• Berkewajiban untuk setia kepada negara Republik indonesia permanence of allegiance
• Berhak dilindungi oleh negara
Tanggung Jawab Negara :
Memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.
Perwakilan diplomatik Republik Indonesia
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan
kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta
melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara
Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan
diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai
dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik
Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan
kebiasaan internasional.
Kesimpulan :
• Tanggung jawab negara untuk melindungi mahasiswa Indonesia di luar negeri di tengah pandemi covid 19 merupakan implementasi dari kedaulatan indonesia
• Tanggung jawab negara untuk melindungi mahasiswa Indonesia di luar negeri di tengah pandemi covid 19 merupakan amanat dari pasal 31, pembukaan uud 1945, pasal 37 tahun 1999
• Mahasiswa yang sementara studi di layar juga memiliki tanggung jawab untuk tetap setia kepada negara Republik Indonesia.
Sekian dan Terima kasih
Komentar
Posting Komentar