Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Covid 19 ditinjau dari hubungan antar negara dan warga negara

pandemi covid 19 di tinjau dari hubungan antar negara dan warga negara Hubungan antar negara dan warga negara  Sebelum membahas tentang topik diatas perlu kita ketahui terlebih dahulu bagaimana hubungan antar negara maupun warga negara :   Hubungan antar negara  Hubungan antar negara adalah suatu hubungan antar satu negara dengan negara yang lain demi menciptakan kerjasama yang baik dan menguntungkan di kedua pihak baik berupa bisnis ataupun perdagangan internasional.  Berbicara tentang hubungan antar negara dan dilihat dari penjelasan diatas bahwa adanya kerjasama maka pasti ada sebuah keuntungan dari kerjasama tersebut berikut adalah beberapa keuntungan yang di dapat dalam hubungan antar negara :  • meningkatkan perdamaian internasional • meningkatkan keuangan negara • meningkatkan investasi • dapat meningkatkan devisa negara • memperkuat posisi perdagangan              Tentunya dalam mendapat keuntungan bila d...

Aliran-aliran sosiologi hukum

RESUME aliran-aliran yang mendorong tumbuh dan kembangnya sosiologi hukum A. Aliran Mazhab sejarah dengan tokoh Carl Von Savigny Konsep aliran filsafat hukumnya disebut dengan Hukum Historis . Pada pendapatnya tentang aliran filsafat hukum, menurutnya hukum itu tidak dibuat, namun tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat, Hukum juga merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, berkembangnya hukum dari status menjadi  control, yang kemudian sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.  Tentang aliran hukum dapat dilihat di dalam pendapatnya dalam bahasa jerman yaitu “Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: "Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat) Mazhab sejarah (Historische Rechtsschule) merupakan salah satu aliran pemikiran Hukum yang dipelopori Friedrich Carl von Savigny dengan inti ajaran mazhab ini adalah das Recht wird nicht gemacht,...

Resume hukum perorangan dan keluarga

1. Hukum perorangan  Pendahuluan : Pembahasan :         Kecakapan bertindak : Setiap orang sejak dilahirkan telah dianggap sebagai subjek hukum tanpa terkecuali sehingga mempunyai wewenang untuk sebagai pemangku hak dan kewajiban. Meskipun demikian, tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan kewenangan hukumnya.     Ada beberapa orang yang dianggap tidak cakap yang di cantumkan pada pasal 1330 KUHperdata Yaitu : • 1. Orang yang belum dewasa • 2. Mereka yang berada di bawah pengampuan • 3. Orang perempuan yang sudah berkeluarga      Pendewasaan :           Dalam sistim hukum perdata (BW), mereka yang belum dewasa tetapi harus melakukan perbuatan-perbuatan hukum seorang dewasa, terdapat lembaga hukum pendewasaan (handlichting), - yang diatur pada pasal-pasal 419 s/d 432.  Pendewasaan merupakan suatu cara untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang...

Resume Tanggung jawab negara melindungi mahasiswa indonesia di luar negeri di tengah pandemi covid 19

Resume : Tanggung jawab negara melindungi mahasiswa Indonesia di luar negeri ditengah pandemi covid 19 • Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat : Kedaulatan pada dasarnya mengandung dua aspek, yaitu  1.Aspek internal, yaitu berupa kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya. 2.Aspek eksternal, yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional, maupun mengatur segala sesuatu yang ada atau terjadi di luar wilayah negara itu tetapi sepanjang masih ada kaitannya dengan kepentingan negara itu. • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum : Pasal 31 ayat 1,2,3,dan 4 menjamin hal tentang tanggung jawab negara Pasal 31 ayat 1 : setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pasal 31 ayat 2 : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib                             Membia...