Resume hukum perorangan dan keluarga

1. Hukum perorangan 

Pendahuluan :

Pembahasan :  
      Kecakapan bertindak : Setiap orang sejak dilahirkan telah dianggap sebagai subjek hukum tanpa terkecuali sehingga mempunyai wewenang untuk sebagai pemangku hak dan kewajiban. Meskipun demikian, tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan kewenangan hukumnya.
    Ada beberapa orang yang dianggap tidak cakap yang di cantumkan pada pasal 1330 KUHperdata
Yaitu :
1. Orang yang belum dewasa
2. Mereka yang berada di bawah pengampuan
3. Orang perempuan yang sudah berkeluarga     
Pendewasaan : 
         Dalam sistim hukum perdata (BW), mereka yang belum dewasa tetapi harus melakukan perbuatan-perbuatan hukum seorang dewasa, terdapat lembaga hukum pendewasaan (handlichting), - yang diatur pada pasal-pasal 419 s/d 432.  Pendewasaan merupakan suatu cara untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai umur 21 tahun.  Jadi maksudnya adalah memberikan kedudukan hukum (penuh atau terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa.  
       Pendewasaan penuh hanya diberikan kepada orang-orang yang telah mencapi umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri.  Undang-Undang No. 1 tahun 1974 (pasal 47 ayat (1) dan pasal 50 ayat (1) yang menentukan bahwa seseorang yang telah mencapai umur 18 tahun adalah dewasa. 

Nama :
Bagi golongan eropa dan mereka yang dipersamakan, soal nama mereka ini diatur dalam Buku I titel II bagian kedua (pasal 5 a s/d 12) yang menentukan tentang nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan.  Akan tetapi dengan adanya Undang-Undang No. 4 tahun 1961 yang mengatur tentang penggantian nama, maka pasal-pasal BW  tentang nama yang telah diatur dalam undang-undang ini tidak berlaku lagi.
 
Tempat tinggal (domisili)
 Tempat tingggal dibedakan atas 2 macam :
1.Tempat tinggal yang sesungguhnya. Di tempat tinggal sesungguhnya inilah biasanya seseorang melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajiban-kewajiban perdata pada umumnya.  Tempat tinggal yang sesungghnya  dapat dibedakan pula atas 2 Jenis, yakni :
1. Tempat tinggal yang bebas atau yang berdiri sendiri, tidak terikat/tergantung pada  hubungannya dengan pihak lain.
2. TempatTempat tinggal yang tidak bebas, yakni tempat tinggal yang terikat / tergantung pada hubungannya dengan pihak lain.  
2.Tempat tinggal yang dipilih.  Dalam suatu sengketa dimuka pengadilan, kedua belah pihak yang berpekara atau salah satu dari mereka dapat memilih tempat tinggal lain dari pada tempat tinggal mereka yang sebenarnya. 
Keadaan Tidak Hadir :
       Bilamana seseorang untuk waktu yang pendek maupun waktu yang lama meninggalkan tempat tinggalnya, tetapi sebelum pergi ia memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dirinya dan mengurus harta kekayaannya, maka keadaan tidak ditempat orang itu tidak menimbulkan persoalan. Meskipun orang yang meninggalkan tempat tinggal itu tidak kehilangan statusnya sebagai persoon atau sebagai subjek hukum, namun keadaan tidak ditempat (keadaan tidak hadir-afwezigheid) orang tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga oleh karena itu pembentuk undang-undang perlu mengaturnya.
Ketentuan mengenai keadaan tidak di tempat atau keadaan tak hadir (afwezigheid) termuat dalam BW Buku I pasal 463 s/d 495 dan dalam Stb. 1946 No. 137 jo Bilblad V dan Stb. 1949 No. 451. Undang-Undang mengatur keadaan tidak ditempat atas tiga masa atau tingkatan, yaitu masa persiapan (pasal 463 s/d 466), masa yang berhubungan dengan penyataan bahwa orang yang meninggalkan tempat itu mungkin meninggal dunia (pasal 467 s/d 483) dan masa pewarisan secara difinitif (pasal 484).
Kesimpulan :  
      Hukum   Perorangan mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh,memiliki,dan mempergunakan hak-hak dan kewajiban 
Hukum perorangan juga memberi kepastian dalam kecakapan bertindak,pendewasaan,nama,tempat tinggal,dan keadaaan tidak hadir dari semuanya itu hukum perorangan memberi ketentuan” dan syarat-syarat sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam hukum. 

2. Hukum keluarga
Pendahuluan :
       Hukum keluarga :
       Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan kata  familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah keluarga dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat.
Menurut Van Apeldoorn : hukum keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.

Pembahasan : 
   Sumber hukum :
Di bagi menjadi dua yaitu : 
1. Sumber hukum tertulis ialah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan,yurisprudensi,dan traktat.
2. Sumber hukum tidak tertulis ialah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
  Asas-asas hukum keluarga :
a. Asas monogamy
b. Asas konsensual
c. Asas persatuan bulat
d. Asas tak dapat di bagi-bagi
e. Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya
f. Asas monogamy terbuka / poligami terbatas 
g. Asas perkawinan agama 
h. Asas perkawinan sipil
Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga : 
      Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga dapat di bedakan menjadi tiga macam yaitu :
1. Hak dan kewajiban antara suami istri (diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974)
2. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak ( di atur dalam pasal 45-49 UU no 1 tahun 1974)
3. Hak dan kewajiban antara anak dengan orang tuanya manakala orang tuanya telah mengalami proses penuaan(alimentasi). ( di atur dalam pasal 45 dan 46 UU no 1 tahun 1974 dan KUHper )



Perwalian atau wali :
 Wali, menurut UU Perlindungan Anak, adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Perwalian dapat didefinisikan sebagai berikut: Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
Untuk menjadi wali dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Syarat-syarat dan terjadinya perwalian di jelaskan pada pasal 50 dan 51 UU nomor 1 tahun 1974

  Kedewasaan dan pendewasaan :
     Pengertiannya Kedewasaan selalu dihubungkan dengan kematangan mental, kepribadian, pola pikir dan prilaku sosial, namun dilain hal kedewasaan juga erat hubungannya dengan pertumbuhan fisik dan usia.
   Dari beberapa ukuran yang umum digunakan antara lain adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosial sebagai indikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatu kedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islam menentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu untuk menentukan seseorang telah memasuki pase “akil baligh”, misalnya pada laki-laki ditandai dengan mimpi basah (ejaculation), sedangkan perempuan ditandai dengan datangnya masa haid (menstruasi). 
Dalam perspektif adat Jawa istilah kedewasaan relevan dengan istilah ”kemandirian” yang artinya mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri secara bertanggung jawab atau dikenal dengan istilah ”mencar” dan ”kuat gawe”.   

Pengampuan (curatele) :
    Pengampuan adalah keadaan di mana orang yang sudah dewasa tetapi pribadinya dianggap tidak cakap orang seperti ini di sebut kurandus dan untuk orang yang menjadi walinya kurator
Pengampuan di atur dalam pasal 433-462 KUHperdata
  Tujuan dari pengampuan ini sendiri   adalah untuk mewakili subyek hukum yang tidak atau belum cakap hukum dalam perbuatan hukum.




Kesimpulan : 
   Jadi hukum keluarga di buat untuk mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan. Sehingga mempunyai sumber hukum dan asas-asas sehingga dapat terarah sebuah keluarga mengatur juga tentang hak dan kewajiban serta hukum keluarga memikirkan nasib setiap anak yang tidak memiliki orang tua sehingga mengatur tentang perwalian dan pengampuan sehingga di kemudian hari tidak terjadi pertentanagan. 


                         Sekian dan terima kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliran-aliran sosiologi hukum

Resume Tanggung jawab negara melindungi mahasiswa indonesia di luar negeri di tengah pandemi covid 19